Feri Amsari Kritik Luhut: Sejak Kapan OTT Menjelekkan Nama Bangsa?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi pernyataan Luhut Binsar Panjaitan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang disebutnya menjelekkan negeri. Luhut menyampaikan hal tersebut saat berbicara dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang digelar Stranas PK.

Feri mempertanyakan logika Luhut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu, yang bikin jelek nama negeri ini bukan OTT-nya, tapi para koruptor yang terjerat OTT.

Semestinya, tambah Feri, yang didorong itu larangan korupsi, bukan pelarangan penindakan korupsi lewat OTT.

"Sejak kapan pula yang OTT itu bisa menjelekkan nama bangsa, yang menjelekkan nama bangsa, ya, koruptor yang di-OTT itu," kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/12).

"Harusnya, dia [Luhut] mendorong agar koruptor dilarang melakukan korupsi," sambungnya.

Dari pernyataan Luhut itu, Feri beranggapan bahwa saat ini negara sudah terang-terangan melindungi koruptor. Dibalut dengan berbagai alasan.

"Jadi ini pernyataan yang kelihatan betul bahwa negara di titik tertentu melindungi para koruptor dengan berbagai alasan tertentu," kata Feri.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan Usai Hadiri Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam forum Stranas PK itu, Luhut awalnya menyampaikan perihal pentingnya keberadaan e-katalog untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan dalam urusan pengadaan. Ia bahkan menargetkan nantinya akan ada 2,3 juta item yang dapat didaftarkan ke dalam e-katalog tersebut.

Jika berhasil, kondisi itu bahkan diyakini Luhut dapat berdampak pada tumbuhnya lapangan kerja.

Jadi, ia mendorong agar e-katalog ini dimaksimalkan sebagai upaya pencegahan korupsi. Bahkan diklaim jauh lebih baik ketimbang KPK harus menindak orang melalui OTT.

Untuk itu dia mendorong penerapan pencegahan yang lebih maksimal melalui digitalisasi di berbagai sektor, termasuk pelabuhan laut maupun udara. Menurutnya jika seluruh uang langsung masuk ke dalam sistem digital, kata Luhut, celah korupsi akan semakin tertutup.

"Kalau sudah masuk kan itu uangnya di situ, sudah berapa ribu triliun, apa yang mau dikorupsi lagi," ungkap Luhut.

Tak hanya itu, Luhut juga menganggap OTT yang kerap dilakukan komisi antirasuah juga punya dampak buruk. Sehingga, ia bilang, seluruh pengadaan sebaiknya didigitalisasi agar pencegahan korupsi bisa dilakukan.

"OTT, OTT itu kan ndak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," tegasnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Alasan digitalisasi ini menjadi dasar Luhut mengeluarkan pernyataan soal OTT ini. Bagi dia, OTT tidak bagus, digitalisasi lebih tidak bisa dilawan.

Namun, bagi Feri, alasan peniadaan OTT dengan dalih pencegahan digitalisasi juga logika sesat. Sebab, pencegahan digitalisasi dan semacamnya juga dilakukan semua lembaga penegak hukum, tapi penindakan tetap jalan.

"Ya, kalau soal IT, e-katalog, ya, Jaksa, Kepolisian juga enggak boleh tangkapan tangan di kasus pencurian, penggelapan, atau melakukan tindakan-tindakan pidana lainnya," kata Feri.

Sebab, kata dia, di Kepolisian dan Kejaksaan juga juga punya sistem IT hingga e-katalog dalam mencegah calo dan kejahatan lain. Aktivitas tersebut, kata dia, tidak menghalangi untuk tetap adanya penindakan, operasi tangkap tangan dan lainnya.

"Kalau kejahatan lain wajar saja OTT, kenapa koruptor tidak boleh di OTT? Jadi ini alasan yang dibuat-buat dan dicari-cari pembenaran," kata Feri.

"Kalau secara keilmuan alasan mereka tidak ada landasan, apalagi secara hukum," pungkasnya.