news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Feri Amsari: Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Harus TWK, Kenapa TNI-Polri Tidak?

19 Juni 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menerapkan syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan perdebatan. Sebab TWK diduga menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu di KPK.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat. Dari jumlah itu, 51 orang di antaranya dicap 'merah' dan dianggap tak bisa dibina. Sebanyak 51 pegawai itu didepak dari KPK per 1 November 2021.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan syarat TWK bagi pegawai KPK untuk menjadi ASN. Ia membandingkan dengan personel TNI-Polri yang bisa menduduki jabatan ASN tapi tak mensyaratkan TWK.
“Kenapa TNI dan Kepolisian sebelum era Pak Presiden tidak ada TWK, dan setelah Jokowi melalui PP Nomor 17 tidak ada TWK, dan bahkan didwifungsikan? Tetapi kenapa kemudian, khusus untuk pegawai KPK, harus ada TWK?” ujar Feri dalam diskusi virtual pada Sabtu (19/6).
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Feri menyatakan ketentuan TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN tertentu termaktub di PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen PNS.
ADVERTISEMENT
Dalam PP itu, personel TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN tak perlu mundur. Sehingga bisa kembali lagi sebagai personel TNI-Polri apabila masa jabatan usai. Sedangkan bagi pegawai KPK, diwajibkan alih status sebagai ASN.
“Jadi TNI dan Kepolisian aktif bisa mengisi jabatan PNS. Maka kita bisa lihat ada Dirjen ini itu, dia TNI aktif, polisi aktif, termasuk jadi Ketua KPK aktif (Komjen Pol Firli Bahuri). Nah, jadi ada dwifungsi, dahsyatnya rezim ini,” paparnya.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Feri menyebut, TWK tak lazim dipakai dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebab pegawai KPK menjadi ASN bukan untuk mengisi jabatan kosong, melainkan dampak revisi UU KPK.
Berbeda dengan proses perekrutan CPNS. Feri menyebut TWK bisa diterapkan ketika perekrutan CPNS lantaran para pelamar mengisi jabatan kosong.
ADVERTISEMENT
"Kalau proses alih status, seperti halnya TNI dan Kepolisian, itu mereka tidak ada tes TWK, mereka dialihkan statusnya dari pegawai KPK menjadi PNS,” pungkas Feri.