Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Feri Amsari: Pembentukan UU Cipta Kerja Harus Dimulai Lagi dari Tahap Awal
26 November 2021 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta pembentuk UU untuk segera merevisi UU Cipta Kerja. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi membuat pembentukan UU Cipta Kerja harus dimulai dari tahap awal.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil. MK kemudian menyatakan harus ada perbaikan dalam waktu 2 tahun. Bila tidak dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional.
Dengan kata lain, ujar Feri, pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR dikoreksi tata cara pembentukan UU Cipta Kerja sebab tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"MK memerintahkan sesuaikan dengan ketentuan formil dalam UU PPP. Artinya pembentuk UU harus memulai dari tahapan awal pembentukan, terutama soal partisipasi publik yang lemah dan ketidaksesuaian dengan format pembentukan UU yang baik," kata Feri Amsari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/11).
Partisipasi publik merupakan salah satu hal yang menjadi temuan MK. Menurut MK, ditemukan fakta bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal terkait pembentukan UU Cipta Kerja. Meski telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
MK menilai pertemuan itu belum membahas naskah akademik dan materi apa perubahan undang-undang terkait. Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, MK menemukan fakta bahwa naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011, akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
"Dengan demikian, proses pembentukan UU CK harus dimulai dari tahap awal dan harus sesuai dengan konsep 1 cluster isu saja (menggabungkan UU sejenis). Jika masih model UU CK saat ini yang menggabungkan banyak jenis UU maka akan bertentangan dengan UU PPP (juga bertentangan dengan putusan MK)," kata Feri Amsari.
ADVERTISEMENT