Feri Amsari: Sehebat Apa pun Presiden, Tak Boleh Dipilih Lebih dari 2 Periode

26 Februari 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Usulan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden memantik reaksi dari beragam kalangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan pemunduran pemilihan umum dari 2024 hingga 2027 sudah keluar dari jalur konstitusional.
"Jelas dan terang benderang, di dalam pasal 22 E ayat 1 bahwa pemilu yang merupakan alat demokrasi untuk memilih Presiden, DPR, DPD dan DPRD itu dilangsungkan 5 tahun sekali," terangnya dalam dalam diskusi virtual, Sabtu (26/2).
Aturan yang sama pada pasal 7 undang-undang Dasar 1945 juga mengatakan bahwa presiden menjabat 5 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu periode 5 tahun.
Hal itu juga sejalan dengan teori sistem presidensial, yakni fixed term of offices for the president, artinya masa jabatan tetap untuk presiden.
ADVERTISEMENT
Menurut Feri, sehebat apa pun seorang presiden, begitu dia telah menjalani dua periode, dia tidak boleh dipilih lagi.
Apabila presiden masih dipaksa menjabat lebih dari dua periode, maka ia tidak akan berbeda dari seorang raja. Menurut Feri, hal itu karena tidak adanya pembatasan masa jabatan lagi. Pelanggaran ketentuan konstitusi berarti ada niat langsung dan tidak langsung menjadikan sistem kita menjadi kerajaan di titik tertentu.
Pidato Presiden Joko Widodo untuk One Ocean Summit, Jumat (11/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
"Jadi jangan khawatir juga untuk Pak Jokowi, Bapak itu akan selalu jadi presiden, cuma tidak di istana negara lain, tetap menjadi presiden karena sejatinya setelah dia lepas dari jabatan tugas, maka dia adalah seorang presiden yang akan menjadi Guru Bangsa," tandasnya.