Feri Amsari Sentil Baleg DPR Ikut Putusan MA soal Usia di Pilkada: Salahi Norma

21 Agustus 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti rapat Baleg DPR dan pemerintah membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dibahas dalam rapat ini syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.
Putusan MA berimplikasi pada terbukanya Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, maju pilgub karena usianya telah 30 tahun saat pelantikan awal tahun depan.
Sedangkan putusan MK membuat peluang Kaesang tertutup karena usianya belum cukup. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau setelah masa penetapan calon oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) putuskan syarat usia peserta pilgub 30 tahun saat dilantik Foto: Baleg DPR
Feri Amsari mengatakan, putusan MA dan MK tidak bisa dibenturkan. Sudah clear putusan MK harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat.
"Jadi tidak bisa dibenturkan, kan DPR paham kalau ada objek perkara di MA, MK yang sama, persidangannya sama, maka MA itu wajib berhenti sidang menunggu putusan MK dan mematuhi putusan MK," kata Feri.
"Kalau di sini jelas DPR mencari-cari saja karena gini DPR dan pemerintah ini membuat undang-undang, yang dipatuhinya putusan MK bukan MA," tambah dia.
Ia pun mengkritik DPR yang menggunakan voting suara terbanyak dalam mengambil keputusan. Jelas DPR sudah menabrak konstitusi.
"Enggak bisa secara hukum (voting) mereka menyalahi norma, pagar-pagar yang mereka tabrak jadi ini bukan soal kepatuhan kepada konstitusi, ini soal kepentingan politik yang kemudian mereka buat-buat," kata Feri.
ADVERTISEMENT

Dua Putusan Kontroversial

Dua putusan kontroversial dihasilkan Panja Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada. Selain soal usia, Panja juga tak menggubris putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dari jalur parpol, disesuaikan dengan syarat cakada dari jalur perseorangan/independen. Pasal ini membuat PDIP kembali terkunci pada Pilkada Jakarta 2024.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih di tingkat Baleg. Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna. Barulah RUU Pilkada disahkan di tingkat paripurna untuk disahkan.
Panja Baleg sepakati syarat parpol usung calon di pilkada berdasar kursi dan suara, Rabu (21/8/2024). Foto: Baleg DPR RI