Feri Amsari soal Pencatutan KTP untuk Dukung Pongrekun: Bisa Jadi Pidana Pilkada

16 Agustus 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dugaan pencatutan data KTP untuk mendukung paslon di Pilkada Jakarta merupakan bentuk kecurangan. Ramai saat ini warga Jakarta mengaku dicatut KTP-nya sehingga mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Feri menyebut, pencatutan tanpa persetujuan ini berpotensi menjadi perkara pidana.
"Ini kecurangan Pilkada dan harus ditindak. Tidak hanya melanggar tapi juga potensial jadi pidana Pilkada," ujar Feri kepada kumparan, Jumat (16/8).
Meski demikian, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada unsur kecurangan di balik pencatutan itu. Feri mengatakan, jika terdapat indikasi kecurangan, maka Bawaslu dan KPU harus bertindak.
"Jika benar Bawaslu dan KPU harus bertindak," ucap Feri.
Feri juga menilai, kasus ini selain masuk pada pidana Pilkada, bisa juga masuk pada pidana Pencurian Data. Namun, ia juga menegaskan bahwa duduk perkara kasus ini harus jelas terlebih dahulu.
"Jangan sampai ke kesimpulan itu dulu (kecurangan). Kecuali, KPU DKI tidak melakukan pemeriksaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut baiknya kasus ini segera dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP.
"Laporkan baik ke Bawaslu dan DKPP. Termasuk laporan ke Sentragakkumdu untuk pidananya," ucapnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hal senada disampaikan pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya manipulasi dukungan diatur di UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tepatnya di Pasal 185.
Berikut bunyi Pasal 185:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
ADVERTISEMENT
"Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata titi.
Selanjutnya ada aturan lain tepatnya di Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
"Bawaslu harus segera mengambil langkah-langkah penanganan pelanggaran dan penegakan hukum. Sebab, Bawaslu punya tanggung jawab memproses temuan dalam hal ada informasi atau indikasi awal telah terjadinya pelanggaran pemilihan," tuturnya.
Titi Anggraeni, Direktur Perludem Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Sebelumnya, kasus pencatutan KTP warga Jakarta viral di media sosial X. Terlebih, Anies Baswedan juga mengabarkan bahwa anak-anak hingga kerabat dan timnya juga dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan resmi dari KPU DKI Jakarta soal kasus pencatutan KTP ini.
Bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah KTP-nya dicatut atau tidak, bisa klik tautan ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung