Feri Amsari soal Putusan MA: Sekalian Tunjuk Saja Anak Jokowi Jadi Gubernur

31 Mei 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi putusan Mahkamah Agung terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Perubahan aturan ini disinyalir sebagai pelicin agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju Pilkada Jakarta 2024 ini.
“Kenapa tidak sistemnya sekalian ditunjuk saja bahwa anak Presiden Jokowi bisa jadi gubernur di mana-mana tanpa ada proses pemilihan,” kata Feri satir saat menanggapi putusan Mahkamah Agung dalam Youtube pribadinya, Jumat (31/5).
Menurut Feri, dengan begitu negara tidak perlu lagi berpura-pura demokratis dengan menggunakan sistem pemilihan terbuka.
“Jadi kita tidak mubazir uang, tidak menghabiskan uang negara,” kata Feri.
“Ambil saja negara ini untuk keluarga ini bila perlu. Daripada merugikan uang rakyat dan pura pura demokratis karena bagi saya rezim zalim inkonstitusional seperti ini hanya akan melanggengkan sesuatu yang buruk di masa depan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, hakim MA memutuskan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Dengan pertimbangan, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebab tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
MA pun mengubah aturan itu dengan mengubah beberapa frasa menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
ADVERTISEMENT
Menurut Feri, putusan perkara ini penuh dengan kejanggalan dan tidak masuk akal.
“Siapa yang hendak disasar hingga kemudian membatalkan ini seseorang dapat diuntungkan desas-desus nya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju di dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari,” tuturnya.