Feri Amsari soal Tatib DPR Bisa Ganti Pejabat: Sangat Janggal, Ini Buat Tekan MK

5 Februari 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Feri Amsari diminta tanggapan terkait DPR yang merevisi tata tertib nomor 1 tahun 2020. Imbas revisi ini, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test di DPR.
ADVERTISEMENT
DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika kinerja mereka tidak memuaskan.
Feri mengatakan, revisi tatib DPR ini menjadi bukti jika Parlemen tidak paham terkait peraturan perundang-undangan.
"Ada berbagai kelemahan mendasar dari apa yang dilakukan DPR dan terlihat tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (5/2).
Feri menyoroti 3 hal terkait revisi tatib DPR ini. Ia menilai, DPR telah melampaui kewenangannya karena bisa ikut campur mengatur lembaga lain.
"Pertama mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangannya. Dia sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan negara lain," ucap Feri.
Dosen Universitas Andalas ini menekankan, kedua DPR tidak paham perundang-undangan. Ia heran mengapa peraturan tatib lebih kuat dibanding bunyi Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Tatib kok bisa mengubah UUD dan bunyi UU? Jadi aneh sekali terjadi pelanggaran sehingga itu tidak sah sebenarnya," kata Feri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sedangkan ketiga, Feri menyebut seharusnya tatib DPR berlaku untuk internal, bukan untuk mengintervensi lembaga lain. Ia menduga revisi tatib yang melampaui kewenangan DPR bertujuan untuk menekan Mahkamah Konstitusi.
"Ketiga itu peraturan tatib apa pengaruhnya? Harusnya lebih banyak ke urusan internal DPR, namanya saja tatib DPR," kata Feri.
"Bagi saya ini sangat janggal motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga tertentu terutama MK dan itu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini," tutur dia.

Penjelasan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
ADVERTISEMENT
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.