Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Feri Amsari Soroti Sisi Lain Penghapusan PT 20%: Buka Ruang Politik Dinasti
3 Januari 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% disambut baik sebagian besar masyarakat. Meski begitu, putusan ini menimbulkan sisi baik dan sisi buruk.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan sisi buruk dari putusan ini adalah membuka ruang untuk dinasti politik.
Katanya, pada Pilpres 2029, akan lebih banyak kecurangan terhadap Paslon yang disukai publik. Ia mendorong publik harus berpartisipasi aktif.
“Sayangnya, di sisi yang lain tentu saja ini akan membuka kesempatan bagi dinasti untuk berkuasa, sekaligus untuk, apa ya, dibuktikan bahwa kecurangan akan terus dominan melawan politik figur yang disukai oleh publik,” ucapnya kepada kumparan, Jumat (3/1).
“Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik, bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Feri menilai, keputusan MK ini merupakan keputusan yang luar biasa. Katanya, ini adalah keputusan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
“Putusan ini luar biasa ya, ini pertama kali Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar terkait pencalonan presiden,” ujarnya.
“Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 45, putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar,” tambahnya.
Demokrasi Semakin Sehat
Ia pun menjelaskan sisi baik keputusan ini adalah memunculkan persaingan yang sehat saat pencalonan presiden.
“Untuk sisi pertama ini sangat-sangat positif karena akan membuka persaingan yang sehat dalam pencalonan presiden, partai-partai akan berupaya mencari figur paling mumpuni,” ujarnya.
“Preferensinya disukai oleh publik untuk jadi calon presiden. Dan calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang betul-betul punya track record yang baik, karena mereka lah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.
Dengan keputusan itu, semua partai politik dapat mencalonkan Capres-Cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029 mendatang.
Live Update