Feri Amsari: Syarat Hak Angket Mudah Sekali, Tinggal Niat Politiknya

24 Februari 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usulan Anggota DPR untuk menggunakan Hak Angket guna mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 masih terus bergulir. Sejumlah partai sudah menyatakan bakal mendorong Hak Angket tersebut.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa syarat untuk menggulirkan Hak Angket DPR sangat mudah.
Merujuk UU MD3, syaratnya adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Kemudian disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
"Kalau untuk urusan syarat sih mudah sekali sebenarnya, niat politiknya yang perlu diperlihatkan secara empirik, dan kalau dilihat dari pernyataan partai-partai 2 hari belakangan, mestinya 25 tanda tangan bukan soal yang sulit, sangat mudah," kata Feri dalam talkshow Info A1, dikutip pada Sabtu (24/2).
"Sejauh ini saya belum melihat itu 25 orang itu mana, dan kemudian apa argumentasinya. Kalau itu dijalankan, baru saya yakini bahwa ini bakal serius," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setidaknya sudah ada 4 partai yang menyatakan dukungan terhadap Hak Angket. Yakni PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.
Tiga partai dalam Koalisi Perubahan memiliki total 167 kursi di DPR. Rinciannya adalah:
Sementara partai koalisi Ganjar-Mahfud yang ada di parlemen hanya PDIP dan PPP. Namun, hingga saat ini PPP belum memutuskan apakah akan ikut mengajukan hak angket.
Jumlah kursi partai pengusung Ganjar-Mahfud totalnya 147 dengan rincian: