Feri Amsari: Tak Usah Amandemen UUD, Buka Ruang Perpanjangan Jabatan Presiden

DPD RI sepakat akan mengusulkan amandemen UUD 1945. Subtansi yang diusulkan dalan amandemen UUD 1945 ini yakni pokok-pokok haluan negara (PPHN) dan penguatan kewenangan DPD.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpandangan lebih baik usulan amandemen UUD 1945 tak dijalankan karena dikhawatirkan akan berbuntut panjang. Menurutnya, lebih baik parlemen menjalankan amanah konstitusi yang sudah ada.
"Benar [tidak usah amandemen] karena situasi politiknya tidak stabil apalagi di saat pandemi. Fokus menjalankan yang ada. Yang sudah ada UUD saja belum mampu dilaksanakan benar. Kok, mau mengubah UUD," kata Feri, Selasa (29/6).
"Benahi dulu kinerja baru berpikir mengubah UUD 1945. Kalau kerja tidak benar berpotensi menyimpang," lanjut dia.
Potensi penyimpangan amandemen UUD 1945 dinilai terbuka. Sebab dalam pasal 37 UUD 1945 memberikan ruang untuk mengusulkan beberapa perubahan dalam UUD.
Dia pun khawatir jika usulan amandemen UUD 1945 dijalankan, maka membuka ruang bagi usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Pada titik ini terbuka ruang akan masuk berbagai usulan lain untuk perubahan UUD termasuk poin perpanjangan masa jabatan presiden atau pemilihan presiden melalui MPR. Nah dua hal ini tentu saja akan merusak gagasan reformasi konstitusi dan menjadikan DPD sebagai alat yang menentang kehendak reformasi yang pernah terjadi di Indonesia," ujarnya.
Apalagi sebenarnya subtansi usulan amandemen UUD 1945 yakni PPHN bukan merupakan keinginan publik. Menurutnya, hal itu terbukti saat pemilu 2019 lalu, tak ada satu pun calon anggota DPR dan DPD yang menawarkan isu itu kepada publik.
"Bukti bahwa isu PPHN atau GBHN ini tidak masuk ruang kepentingan publik, sama sekali tidak pernah di dalam pemilu 2019, ini menjadi concern seorang calon anggota DPR atau anggota DPD untuk bisa terpilih dalam pemilu menggagas perubahan UUD terutama PPHN. Ini menujukkan ini hanya kepentingan politik semata," tandasnya.
