Ferry Irwandi: Urusan Saya dan TNI Sudah Selesai, Tidak Ada Tindak Lanjut Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ferry Irwandi. Foto: Instagram/@irwandiferry
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irwandi. Foto: Instagram/@irwandiferry

Aktivis sekaligus kreator konten Ferry Irwandi menyatakan persoalannya dengan TNI sudah selesai. Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/9).

“Urusan saya dan TNI udah selesai, teman-teman,” tulis Ferry di akun Instagramnya, Sabtu (13/9). Ia mempersilakan kumparan mengutipnya.

Ia menjelaskan telah berdialog dengan Kapuspen TNI perihal permasalahan ini. Ia mengatakan, ada banyak kesalahpahaman antara dirinya dan TNI

“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini. Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.

Ferry juga menyampaikan proses hukum terhadap dirinya sudah diberhentikan. Ia menegaskan tidak ada tindak lanjut hukum apa pun terhadap dirinya.

“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini. Saya masih percaya itu. Jadi kawan-kawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua," ujar Ferry.

"Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya bersama Kabinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta saat itu.

Namun, pihak kepolisian menyebut aduan tersebut mengarah pada dugaan pencemaran nama baik. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan laporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi.

“[Aduan soal] pencemaran nama baik. Beliau, kan, mau melaporkan terkait dengan… [mau melaporkan] Ferry Irwandi. Kita sampaikan, kan, menurut putusan MK institusi, kan, enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian, Selasa (9/9).