Fery Boboho Ungkap Pernah Lapor Febrie soal Kasus Harvey Moeis, Dijawab 'Jangan Ikut Campur'

Saksi Fery Boboho atau Fery Yanto Hongkiriwang mengaku pernah menceritakan perkara Harvey Moeis kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, Febrie memintanya agar tidak ikut campur dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Fery saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10).
Pernyataan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan Fery melaporkan sejumlah penanganan perkara kepada Febrie. Fery merupakan pendiri kantor hukum Prime Solution.
JPU menyoroti keterangan Fery dalam beberapa persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Fery disebut kerap menyampaikan persoalan atau meminta pendapat Febrie terkait klien-kliennya.
“Kalau Pak ini pihak Saudara ada menyangkut Harvey Moeis, pernah dikosnsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?” tanya jaksa kepada Fery.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febri bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu,'" jawab Fery di hadapan majelis hakim.
Jawaban tersebut berkaitan dengan pertanyaan JPU mengenai urgensi Fery melaporkan penanganan perkara kepada Febrie. Jaksa mempertanyakan kepentingan Fery sebagai pendiri kantor hukum yang menerima klien, tetapi tetap melaporkan perkara kepada terdakwa.
"Kenapa tidak Saudara saja mandiri sebagai kantor hukum? Kenapa harus ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa kepada Fery.
Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun akibat kerusakan ekologis.
Dalam perkara itu, suami artis Sandra Dewi tersebut berperan sebagai perantara yang mengakomodasi penambangan liar dan menyamarkan keuntungan ilegal melalui kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah
Sebelumnya, JPU mendakwa Febrie atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap perlawanan atau eksepsi. Dalam sidang pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan dan menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.
Tim kuasa hukum Febrie menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan akan menggabungkan putusan atas eksepsi Febrie dan tim kuasa hukumnya dengan putusan akhir.
Sementara Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.
