Filipina Izinkan Jurnalis Maria Ressa Terima Nobel Perdamaian di Norwegia

3 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Maria Ressa. Foto: Gonzalo Fuentes/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Maria Ressa. Foto: Gonzalo Fuentes/REUTERS
ADVERTISEMENT
Jurnalis wanita Filipina penyabet Nobel Perdamaian, Maria Ressa, diizinkan berangkat ke Norwegia untuk menerima langsung penghargaan bergengsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Ressa diketahui dikenakan larangan perjalanan akibat terlibat dalam sejumlah kasus hukum di negaranya.
Dalam keputusan yang diumumkan Jumat (3/12), Pengadilan Tingkat Banding Filipina mengabulkan permohonan Ressa untuk berangkat ke Kota Oslo, Norwegia, untuk datang langsung ke acara penyerahan pada 10 Desember.
Menurut pengadilan, Ressa bukanlah seorang “flight risk” atau orang yang akan mangkir dari persidangan.
Komite Nobel di Norwegia sudah memutuskan untuk menyelenggarakan acara penyerahan ini secara langsung di Balai Kota Oslo.
Medali hadiah Nobel. Foto: Adam Baker via Flickr.
PBB pada Senin (29/11) turut melayangkan permintaan kepada pengadilan Filipina untuk mengizinkan Ressa berangkat ke Oslo.
Seperti diketahui, pada Oktober lalu, ia dan jurnalis asal Rusia Dmitry Muratov meraih anugerah Nobel Perdamaian. Mereka menjadi jurnalis penerima penghargaan ini sejak hampir 90 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 1935 seorang jurnalis Jerman bernama Carl von Ossietzky meraih Nobel Perdamaian berkat mengungkap program rahasia negara dalam pengadaan senjata kembali pascaperang.
Ressa merupakan pimpinan redaksi media Filipina Rappler. Lisensi Rappler pernah dicabut oleh pemerintah Filipina dan saat ini, ia tengah bergumul dalam beberapa kasus hukum.
Para pendukung Ressa mengatakan ia menjadi target akibat mengkritik kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan soal perang melawan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Rodrigo Duterte.
Pemimpin Redaksi Rappler di Filipina, Maria Ressa. Foto: Eloisa Lopez/REUTERS
Ia sempat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara akibat tuduhan pencemaran nama baik. Namun, ia mengajukan banding dan akhirnya bebas bersyarat. Ressa juga menghadapi dakwaan penggelapan pajak.
Filipina berada di ranking 138 dari 180 negara pada Indeks Kebebasan Pers Dunia 2021.
ADVERTISEMENT
Komite Perlindungan Jurnalis memposisikan Filipina pada ranking 7 di dunia dalam indeks impunitas. Indeks tersebut melacak kematian awak media yang pembunuhnya masih bebas.
Pemerintahan Filipina menyanggah tuduhan melakukan penekanan terhadap media. Menurutnya, masalah yang dihadapi adalah hukum, bukan politik. Filipina menegaskan, mereka menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.