Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Filipina Sebut Mary Jane Pulang Tak Langsung Bebas, tapi Aman dari Hukuman Mati
20 November 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terpidana mati asal Filipina yang sudah lebih dari satu dekade mendekam di Indonesia, Mary Jane Veloso, dipastikan akan dipindahkan ke Filipina pada Desember mendatang. Namun, meski nyawanya aman dari hukuman mati, ia tidak akan langsung bebas begitu tiba di tanah kelahirannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Migrasi, Eduardo de Vega, menjelaskan bahwa Mary Jane tetap akan ditahan setelah pemindahannya.
“Saat tiba di sini, dia tidak langsung bebas. Namun, setidaknya dia aman dari eksekusi. Indonesia sudah mengindikasikan bahwa mereka tidak berniat mengeksekusinya,” ujar De Vega, Rabu (20/11), seperti diberitakan Rappler.
Kebijakan pemindahan ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa pemindahan tersebut bukanlah pembebasan.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Ferdinand Marcos Jr itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Menurutnya, Prabowo juga telah menyetujui permohonan resmi dari Filipina untuk pemindahan Mary Jane.
ADVERTISEMENT
Namun kebijakan ini bukan tanpa syarat. Filipina wajib menanggung seluruh biaya pemindahan dan mengakui keputusan pengadilan Indonesia.
Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai hasil dari upaya diplomasi yang melibatkan tiga pemerintahan Filipina selama lebih dari satu dekade.
“Kami berhasil menunda eksekusi cukup lama untuk mencapai kesepakatan ini,” ujarnya.
Mary Jane sebelumnya divonis mati pada 2010 karena penyelundupan narkoba.
Namun, ia selalu mengeklaim bahwa dirinya hanyalah korban perdagangan manusia, dijebak oleh perekrutnya untuk menjadi kurir narkoba.
Meski hukuman mati telah dihapuskan di Filipina, menurut Yusril grasi penuh hanya bisa diberikan oleh Marcos.
“Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Pendukung Mary Jane Sambut Baik Keputusan
Pendukung Mary Jane di Filipina dan Indonesia menyambut kabar ini dengan penuh syukur. Pengacara Mary Jane, Edre Olalia, menyatakan kebahagiaannya.
“Ini adalah kemenangan besar, hasil dari perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak yang tidak pernah kehilangan harapan.”
Ibu Mary Jane, Celia Veloso, pun tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Sang buah hati akan segera kembali ke Filipina.
ADVERTISEMENT
Sukacita Celia membuncah setelah lebih dari satu dekade Mary Jane berada di balik jeruji besi lapas perempuan di Yogyakarta.
“Kami sangat senang Mary Jane kembali pulang,” kata Celia Veloso menggunakan Bahasa Tagalog, seperti dikutip dari Rappler.
Organisasi hak asasi manusia, Migrante International, menyebut pemindahan ini sebagai langkah penting dalam melawan eksploitasi terhadap pekerja migran.
Pemindahan Mary Jane juga dianggap cerminan hubungan erat antara Indonesia dan Filipina.
ADVERTISEMENT
De Vega menyebut pemerintahan Presiden Prabowo ingin membuka babak baru dalam hubungan kedua negara melalui kebijakan ini.