Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Filipina Sebut Tak Ada Permintaan Khusus dari RI Terkait Pemulangan Mary Jane
20 November 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Filipina buka suara atas pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Indonesia. Informasi pemulangan disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo de Vega, mengatakan Indonesia tidak meminta apa pun saat menyetujui pemulangan Mary Jane.
“Kami sudah lama meminta Indonesia formula yang mendukung, termasuk pemulangan ke Filipina,” kata de Vega pada Rabu (20/11), seperti dikutip dari Rappler.
“Pemerintahan baru Indonesia menunjukkan keinginan dan berbicara mengenai kemungkinan pemindahan,” sambung dia.
Lewat instagram resmi, Bongbong menyebut berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia Mary Jane berhasil dipulangkan ke Filipina. Bahkan sebelum dipulangkan, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Atas pemulangan Mary Jane, Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo. Dia mengatakan, bebasnya Mary Jane menunjukkan sikap baik Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
Adapun, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.
Dalam proses pemindahan Mary Jane, Yusril menyebut Filipina harus mematuhi sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Ferdinand Marcos Jr akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," sambung dia.