Film Dirty Vote Ungkap Betapa Besar Peran Kades untuk Kemenangan Pemilu

11 Februari 2024 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan betapa besarnya pengaruh kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024. Itu ia jelaskan saat tampil dalam film dokumenter Dirty Vote yang membahas soal kecurangan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam film itu ia lebih dulu membahas soal deklarasi desa bersatu yang dilakukan di GBK beberapa waktu lalu. Deklarasi itu dikaitkan dengan dukungan untuk Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Zainal menilai dukungan dari deklarasi desa bersatu itu sangat seksi di mata publik. Sebab di sana terdapat 8 asosiasi desa yang hadir.
"Walaupun hanya ada delapan asosiasi desa di situ. Tetapi kalau kita jumlah delapan asosiasi desa itu pada dasarnya itu meliputi sekitar 81 juta suara dari jumlah DPT yang ada di republik ini. Artinya kurang lebih adalah sepertiga dari jumlah DPT yang ada," ujar Zainal dikutip pada Minggu (11/2).
Lebih jauh, Zainal mengatakan Bawaslu telah menyatakan ada pelanggaran dalam kegiatan itu. Ia pun menjelaskan kewenangan kepala desa yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, ditemui usai acara Forum Cik Di Tiro di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Ada empat wewenang kepala desa yang sangat potensial disalahgunakan terkait pemilu mulai dari, satu data pemilih karena berkaitan dengan data pemilih," kata Zainal.
ADVERTISEMENT
Kedua berkaitan dengan dana desa. Zainal mengatakan penggunaan Dana Desa saat ini jumlahnya besar.
"Kita ketahui Dana Desa jumlahnya menjadi 'wah' belakangan ini. Yang ketiga berkaitan dengan data penerimaan bansos, PKH, BLT. Khususnya siapa yang berhak menerima bansos, PKH, BLT dan lain-lain sebagainya," tutur Zainal.
Kewenangan terakhir yang bisa disalahgunakan oleh kepala desa ialah terkait alokasi bansos.
Zainal kemudian menjelaskan alasan kepala desa sering menjadi objek politisasi. Pertama karena mereka kerap dijanjikan hal-hal tertentu. Seperti di era Presiden Jokowi mereka dijanjikan bisa menjabat 3 periode. Begitu juga di era sebelumnya, saat SBY menjabat sebagai presiden sekretaris desa pernah dijanjikan akan diangkat sebagai ASN.
Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kasus korupsi Dana Desa. Dok. Youtube Dirty Vote
Selain itu, kasus korupsi dalam penggunaan dana desa juga menjadi salah satu alasan mengapa aparatur desa dipolitisasi. Dalam film Dirty Vote Zainal menunjukkan pada 2022 vonis tipikor untuk Dana Desa yang paling tinggi jumlahnya, yakni 576 kasus.
ADVERTISEMENT
"Kalau Anda lihat bayangkan dari begitu banyak sektor tindak pidana korupsi di sepanjang Tahun 2022 terbesar itu adalah APBD Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan itu sangat mungkin dikonversi, lagi-lagi sangat mungkin menjadi bagian upaya untuk menekan dan dijadikan upaya untuk dukungan politik dengan imbalan tidak melanjutkan proses bermasalah dari kepala desa tersebut," jelasnya.