Firli Bahuri: 67 Persen Saksi KPK dan Keluarganya Dapat Intimidasi

24 Agustus 2020 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta.  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pentingnya memberikan perlindungan kepada saksi karena kerap mendapatkan intimidasi dan teror. Di KPK saja, kata Firli, ada 33 persen saksi mendapatkan ancaman kriminalitas seperti dilaporkan balik atau digugat perdata oleh pihak yang dilaporkannya.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya itu, KPK mencatat 67 persen saksi KPK beserta keluarganya mendapatkan intimidasi seperti teror, yang patut diduga dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang bersinggungan dengan laporan tersebut, meski dugaan ini harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu," kata Filri Bahuri dalam keterangannya, Senin (24/8).
Firli mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam melindungi saksi. Seperti perlindungan maksimum kepada saksi dan juga keluarganya yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi. Selain itu, memberikan bantuan finansial jika saksi sampai kehilangan pekerjaan, sesuai kemampuan yang dimiliki KPK.
"Saya ingatkan kepada siapa pun yang mengintimidasi saksi KPK, akan kami kejar dan jerat dengan pasal obstruction of justice, di mana biasanya Penyidik dan Jaksa KPK mengenakan dan mengajukan tuntutan hukuman maksimum penjara 12 tahun dengan Rp 600.000.000," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Ia pun berpesan kepada semua pihak untuk dapat berani bersuara dan melaporkan apabila ada tindak pidana korupsi di sekitarnya. Ia pun mengapresiasi kepada saksi yang berani melapor.
"Banyak yang membenci korupsi, berteriak anti korupsi. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka yang hanya diam, tidak melakukan apa pun. Melaporkan dan berani menjadi saksi adalah salah satu wujud nyata kebencian terhadap korupsi, penyakit kronis yang telah berurat akar di negeri ini," kata dia.
Firli mengatakan, pada periode 2018 hingga 2019, terdapat 27 saksi yang dilindungi KPK dengan rincian 5 orang di Pulau Jawa, 9 orang di Sumatera, 1 orang di Kalimantan, 2 orang di Sulawesi dan 10 orang di DKI Jakarta.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, KPK juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), untuk menguatkan sistem perlindungan saksi, pelapor hingga saksi ahli dan justice collaborator dalam kasus korupsi, mengingat kewajiban melindungi saksi tertera dalam dua undang-undang, yakni dalam UU KPK dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
"Ke depan KPK dan LPSK akan me-review Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ada antar kedua lembaga agar selaras dan relevan dengan perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya kolaborasi terkait perlindungan saksi saksi kasus korupsi," pungkasnya.