Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Bantah 3 Bulan Sengaja Tak Teken Sprindik SYL Tersangka KPK
7 Agustus 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka KPK disebut sempat mengalami kemandekan. Selama 3 bulan, dokumen SYL berada di meja Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Tidak diteken oleh Firli.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD yang mendapat cerita dari seorang Pimpinan KPK. Penetapan tersangka kemudian diteken komisioner lain ketika Firli Bahuri ke luar negeri.
Namun, hal tersebut dibantah pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ia menyatakan, Firli tak pernah mengintervensi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan politikus NasDem itu.
"Saya pastikan Pak FB tidak pernah cawe-cawe terkait penanganan kasus Pak SYL di KPK, semua sesuai dengan SOP. Apalagi ada info hoaks yang terkait berkasnya lama di meja Pak FB, itu saya pastikan hoaks," kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
SYL ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023. Namun menurut Mahfud dari info yang diterimanya, berkas sudah berada di meja Firli Bahuri sejak Juni 2023 tapi tidak diteken.
ADVERTISEMENT
"Keliru itu Prof Mahfud, penetapan tersangka di KPK itu kan kolektif kolegial, coba belajar lagi yang terkait dengan SOP penetapan tersangka di KPK. Enggak bisa Pak FB sendiri," kata Ian.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap cerita di balik penetapan tersangka SYL di KPK. SYL merupakan tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Awalnya, Mahfud mengaku mendapatkan informasi adanya calon wakil presiden yang bakal dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini pun langsung dikonfirmasinya ke salah satu komisioner di lembaga antirasuah itu.
Peristiwa ini terjadi ketika September 2023. Saat itu, Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Saya dapat [info dari] orang penting, 'Pak, ini besok, minggu depan, [calon wakil presiden] ini mau ditersangkakan'. [Saya tanya] 'kasus apa?', [dijawab] 'ini'. [Saya bilang] lho itu kan sudah lama', [dijawab] 'wah iya Pak, itu kan situasinya gini'," kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
"Terus saya hubungi KPK, apa betul Anda mau mentersangkakan ini, si calon wakil presiden ini. Komisioner itu bilang 'Pak, kalau kami ndak, ndak ada'. [Saya bilang] 'terus ini infonya A1 ke saya lho," sambung Mahfud.
Sang Komisioner KPK yang tidak disebut namanya itu kemudian menyebut kemungkinan tersangka itu bisa saja. Bila misalnya ada penyidik mengusulkan gelar perkara lalu kemudian disepakati ditemukan bukti yang cukup untuk tersangka.
"Tapi sampai dengan saat ini tidak," ujar Mahfud menirukan ucapan Pimpinan KPK itu.
Komisioner KPK itu malah kemudian memberi tahu bahwa yang sudah dijerat sebagai tersangka adalah SYL. Mendengar kabar itu, Mahfud pun terkejut.
"Nah, Kemudian di KPK itu memberi tahu kepada saya 'tapi Pak, kalau Pak Menteri Pertanian itu, iya [tersangka]'. Lho saya kaget, kan," beber Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kepada Mahfud, komisioner KPK itu mengungkapkan penetapan tersangka SYL sudah dilakukan sejak 26 September 2023 lalu. Namun, prosesnya disebut sempat terhambat oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
"'Pak Syahrul ini sudah kami tersangkakan tanggal 26 September'. 'Kok ini?', 'Iya karena ini dulu sebenarnya, ini sudah tersangka, ditetapkan tersangka sejak bulan Juni, tapi selalu ada di meja Pak Firli ndak pernah mau tanda tangan'. Katanya," ungkap Mahfud.
"Nah mumpung Pak Firli di luar kami yang tanda tangan, yang tinggal ini, lalu kami tetapkan tersangka. Ini suratnya," ujar Mahfud menirukan ucapan Komisioner KPK.