Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Bicara soal Harun Masiku, MAKI: Pengalihan Isu
15 November 2023 12:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal surat penangkapan Harun Masiku hanya sebagai pengalihan isu. Status Harun Masiku sudah DPO bahkan masuk red notice, dinilai seharusnya bisa otomatis ditangkap.
ADVERTISEMENT
Boyamin menganggap, surat penangkapan yang digembar-gemborkan Firli Bahuri hanya sebagai retorika.
"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli aja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu, langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (15/11).
"Ini namanya hanya memproduksi retorika dan narasi dan itu adalah keahlian Pak Firli," tambahnya.
MAKI menilai kerja Firli Bahuri memang hanya selevel retorika. Kerjanya hanya di level-level yang sudah dikerjakan oleh penyelidik dan penyidik.
"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman, penangkapan Harun Masiku, bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Boyamin melihat, pernyataan Firli Bahuri soal surat penangkapan Harun Masiku hanya upaya menyelamatkan diri, mengalihkan isu dari kasus dia di Polda Metro Jaya.
"Pernyataan kemarin itu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasusnya Pak Firli itu sendiri, dan nampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar kasusnya dia selamat," pungkasnya.
Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, telah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku 3 minggu lalu. "Tiga minggu lalu saya tanda-tangan surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku) itu," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11).
Harun Masiku salah satu buronan legendaris. Dia sudah masuk daftar buronan sejak Januari 2020.
Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pernyataan Firli itu pun membuat mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid heran. Sebab, setahu dia, ketika seseorang buron, maka surat penangkapan otomatis keluar.
"Saya tidak paham surat penangkapan apa yang ia (Firli) tanda tangani. Lazimnya sejak seseorang itu ditetapkan tersangka, lalu ia diketahui sudah melarikan diri atau buron, maka selain meminta bantuan kepolisian dan interpol untuk mengeluarkan red notice, maka KPK secara otomatis sudah harus mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Harun Al Rasyid.
"Surat penangkapan harusnya berlaku sampai buron itu tertangkap," sambungnya.