Firli Bahuri Dinilai Tak Jujur, Seret Dewas KPK soal Sepakat Pecat 51 Pegawai

1 Juli 2021 13:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
ADVERTISEMENT
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK masih berlanjut. Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang paling disorot karena diduga menjadi aktor utama di balik tes itu.
ADVERTISEMENT
TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun belakangan TWK dicurigai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Sebab, 75 pegawai KPK kemudian dinyatakan tidak lulus TWK. Bahkan selang beberapa hari setelah pengumuman, Firli Bahuri langsung mengeluarkan SK Nomor 652 yang membuat 75 pegawai tidak bisa lagi bertugas.
Padahal para pegawai mengaku dalam sosialisasi soal TWK, pimpinan KPK tidak menjelaskan soal konsekuensi atas tes itu. Namun kini sebanyak 51 pegawai akan dipecat per 1 November. Sementara 24 pegawai lainnya dinyatakan masih bisa dibina.
Firli Bahuri pun dinilai selalu menyeret pihak lain dalam keputusan soal nasib pegawai KPK, termasuk soal pemecatan 51 pegawai. Seperti misalnya hasil rapat pada 25 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Saat itu, terjadi rapat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi bahwa TWK seharusnya tidak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Namun, hasil rapat justru menyatakan 51 pegawai akan dipecat karena tak bisa lagi dibina.
Belakangan, beredar hasil rapat itu yang salah satu poinnya keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK. Berita Acara rapat itu diteken pimpinan lembaga lain yakni KASN, LAN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, lembaga-lembaga itu dinilai tak punya kaitan dan kewenangan dengan pemberhentian pegawai KPK. Hal ini pula yang dipertanyakan pegawai KPK.
Tak hanya itu, Firli Bahuri juga dinilai menyeret Dewas KPK soal keputusan pemberhentian pegawai KPK tersebut. Para pegawai KPK mengaku pernah meminta klarifikasi Dewas terkait SK 652 yang diterbitkan Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas," kata perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, kepada wartawan, Kamis (1/7).
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pegawai KPK heran Firli Bahuri selalu menyeret pihak lain atas keputusan yang dibuat. Jenderal polisi bintang tiga itu dinilai tidak jujur.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," kata Hotman.
Para pegawai pun sudah menyurati Pimpinan terkait keberatan adanya SK 652 yang membuat mereka tak bisa lagi bertugas. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membalas surat tersebut dengan menyatakan bahwa SK tidak bisa dicabut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam surat tersebut para pegawai juga mempertanyakan sikap Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.
Namun, surat balasan dari pimpinan KPK dinilai justru tidak menjawab keberatan yang diajukan.
"Kami menganggap Pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima. Surat balasan yang kami terima hanya menjabarkan kronologis dan verita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah kami dengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa," papar Hotman.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWKberfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa Pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Ketidakmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK.
Untuk 51 pegawai, mereka akan dipecat per 1 November 2021. Mereka dinilai sudah tidak bisa dibina.
Sementara untuk 24 pegawai, mereka dianggap masih bisa dibina dan dapat mengikuti diklat Kementerian Pertahanan pada akhir Juli 2021. Meski, tidak ada jaminan pasti mereka akan jadi ASN.
Para pegawai KPK itu sedang melakukan perlawanan. Sebab, TWK dinilai janggal, mulai dari dasar hukum hingga pelaksanaannya. Mereka melapor ke Ombudsman, Dewas KPK, hingga Komnas HAM.