Firli Bahuri Disebut Klaim Kerja Orang Lain untuk Pencitraan
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua KPK Firli Bahuri disebut mengeklaim kinerja orang lain untuk pencitraan pribadi. Hal tersebut disampaikan IM57+ Institute menanggapi paparan Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (7/6).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Firli Bahuri telah mencampuradukkan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya dengan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU. Hal ini untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja.
Padahal, kata dia, perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani KPK yang bahkan sebagian di antaranya diproses penyidikan sebelum periode Firli Bahuri menjabat.
"Pada kasus-kasus tersebut bahkan terdapat kemunduran dalam pengembangannya pada saat Firli Bahuri menjabat seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan penggeledahan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Adapun kasus-kasus yang disebut diklaim Firli adalah:
IM57 menilai, klaim Firli Bahuri tersebut berbahaya karena berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus yang seharusnya ditindaklanjuti segera.
Bahkan, menurutnya, beberapa orang dalam daftar yang disebut Firli Bahuri di DPR tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kemenkeu.
Praswad membeberkan, bahwa nama-nama seperti Sukiman, Natan Pasomba, dan Suherlan yang tersangkut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pejabat Kemenkeu.
Ia menunjukkan, Sukiman yang sudah divonis penjara 6 tahun pada kasus tersebut merupakan eks anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN. Adapun Natan Pasomba, yang dinilai secara sah dan meyakinkan menyuap Sukiman ternyata merupakan eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sementara Suherlan, yang bersama-sama dengan Sukiman menerima suap merupakan bekas Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat.
Nama-nama itu disebut tak ada sangkut pautnya dengan huru-hara LHA PPPK Rp 349 triliun belakangan, yang belakangan jadi pemantik terbentuknya Satgas TPPU oleh Menkopolhukam.
"KPK harus menunjukkan kinerja yang betul-betul dapat membongkar skandal yang ada bukan sibuk menghias dan mengeklaim kinerja. Walaupun, melihat kinerja dan kontroversi Firli Bahuri yang sarat dengan dugaan tindakan pelanggan etik, kami tidak dapat mengharapkan apa pun," kata Praswad.
"Untuk meningkatkan kinerja KPK, kami masih berkeyakinan diberhentikannya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK adalah jalan terbaik," pungkasnya.
Paparan Firli Bahuri 33 LHA dari Satgas TPPU
Di DPR, Firli Bahuri mengungkap nilai transaksi dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Firli menyebut nilainya fantastis, mencapai Rp 25 triliun.
"Nilai transaksi 33 LHA tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).
Firli mengatakan, puluhan LHA tersebut telah diproses oleh KPK. Berikut rinciannya:
2 LHA tak ada dalam database KPK
5 LHA tengah ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat dan LHKPN
11 LHA masuk tahap penyelidikan
12 LHA sudah masuk tahap penyidikan
3 LHA dilimpahkan ke Polri
'Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Polhukam," ucapnya.
Firli kemudian membeberkan 12 LHA yang sudah naik penyidikan tersebut. Mayoritas di antaranya sudah menjerat tersangka, bahkan sudah menjadi terpidana.
Berikut daftarnya:
Andhi Pramono (tersangka): nominal transaksi Rp 60.166.172.800
Eddi Setiadi (terpidana): nilai transaksinya Rp 51.800.000.000
Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto (terpidana): nilai transaksinya Rp 3.996.330.653
Sukiman (terpidana): nilai transaksinya Rp 15.618.715.882
Natan Pasomba dan Suherlan (terpidana): nilai transaksinya Rp 40.000.000.000
Yul Dirga (terpidana): nilai transaksinya Rp 53.888.333.294
Hadi Sutrisno (terpidana): nilai transaksinya Rp 2.761.734.641.239
Agus Susetyo (terpidana): nilai transaksinya Rp 818.292.318.934
Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati (terpidana), tak diungkap nilai transaksinya
Yulmanizar dan Wawan Ridwan (terpidana): nilai transaksinya Rp 3.229.173.323.509
Alfred Simanjuntak (terpidana): nilai transaksinya Rp 1.277.410.000.000
Total nilai transaksi dari 12 LHA tersebut: Rp 8.507.438.209.161
