Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp 50 Miliar ke SYL

17 April 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Firli Bahuri, saat masih jadi Ketua KPK, disebut pernah meminta uang Rp 50 miliar ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan uang itu diduga terkait dengan masalah hukum SYL di KPK.
ADVERTISEMENT
Dugaan permintaan uang tersebut diungkapkan mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
Adanya permintaan uang itu mulanya diungkap Panji setelah hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Panji saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam keterangannya, Panji mengaku mengetahui informasi permintaan uang oleh Firli Bahuri itu lewat percakapan SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Ada di BAP 34, Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 M dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa, nih?” tanya hakim.
ADVERTISEMENT
“Dari percakapan Bapak (SYL),” kata Panji.
“Dari percakapan ke?” hakim memperjelas.
“Waktu itu di ruangan kerja,” kata Panji.
“Ruangan kerja. Dengan siapa saja?” tanya hakim lagi.
“Seingat saya ada Pak Hatta,” ungkap Panji.
“Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata hakim membacakan keterangan Panji.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hakim terus mencecar Panji. Termasuk mengenai pengetahuannya mengenai tujuan pemberian atau permintaan Rp 50 miliar itu.
“Sepengetahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.
ADVERTISEMENT
“Ada masalah di KPK,” kata Panji.
Panji mengaku mengetahui adanya masalah SYL di KPK kala pejabat eselon I Kementerian Pertanian dikumpulkan di rumah dinas Mentan SYL di Jl. Widya Chandra pada sekitar tahun 2022. Di sana, kata Panji, ada surat penyidikan.
“Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?” tanya hakim lagi.
“Bapak [SYL] instruksikan Irjen untuk koordinasi … untuk koordinasi ke KPK,” kata Panji.
“Bahwa ada permintaan dana sebesar?” tanya hakim lagi.
“50 [Rp 50 miliar],” kata Panji.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Panji memberikan kesaksian untuk SYL sebagai terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tapi kasus ini juga terkait Firli Bahuri yang sekarang juga sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri saat masih jadi Ketua KPK diduga memeras SYL dengan dugaan iming-iming meloloskan kasus korupsi Kementan di KPK. Meski sudah dijerat tersangka, namun hingga kini Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri belum berkomentar mengenai dugaan permintaan uang Rp 50 miliar. Namun Firli Bahuri pernah membantah memeras SYL.