news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Firli Bahuri Dkk Dinilai Minim Prestasi, tapi Jabatannya Diperpanjang MK

31 Mei 2023 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi yang dihadiri eks KPK hingga pakar hukum menyikapi putusan MK mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi yang dihadiri eks KPK hingga pakar hukum menyikapi putusan MK mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik karena memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebab putusan itu disebut berdampak pada penambahan masa jabatan Firli Bahuri dkk yang selama ini dinilai hanya membuat kontroversi.
ADVERTISEMENT
"Khusus kepada KPK, saya enggak tahu ya, saya pribadi mengatakan tidak ada prestasi. saya pribadi mengatakan, rajin memproduksi kontroversi dibanding membuat prestasi," kata Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kanan) didampingi Komisioner KPK saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Nah, Anda bisa bayangkan kalau diperpanjang lagi satu tahun. Berarti kita tinggal tunggu kontroversi-kontroversi berikutnya dibanding kita menanti prestasi-prestasi berikutnya. Jadi bahannya di situ, karena kemudian produksi kontroversi akan bisa jadi lebih tinggi dibanding menanti prestasi," tambahnya.
Zainal Arifin atau akrab disapa Uceng mempertanyakan putusan MK tersebut. Sebab biasanya, MK tidak masuk ke dalam ranah hal-hal terkait perpanjangan jabatan atau masa tugas suatu lembaga bersifat open legal policy alias kebijakan pembentuk undang-undang.
ADVERTISEMENT
Namun dalam permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini, MK malah mengabulkannya.
"Biasanya yang begini-beginian MK akan bilang ini open legal policy, ya kan, mengenai berapa masa jabatan, berapa tahun mengabdi, kapan proses pergantian batas usia [...] jadi, beda banget dengan MK yang biasanya," terang dia sambil menunjukkan beberapa putusan MK yang menolak gugatan serupa.
"Nah maksud saya adalah, MK memberlakukan yang begini-begini memang berbahaya," lanjutnya.
Diskusi yang dihadiri eks KPK hingga pakar hukum menyikapi putusan MK mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Hedi/kumparan
Oleh karena itu, ia menilai penting saat ini untuk mengingatkan MK. Sebab, putusan tersebut akan membuat publik semakin tak percaya kepada KPK dan MK.
"Saatnya kita mengingatkan kembali bahwa MK enggak boleh bermain-main yang beginian," kata dia.
Di sisi lain, Uceng berharap pemerintah bersikap berbeda mengenai putusan MK ini, yakni tidak memperpanjang SK pengangkatan Firli Bahuri dkk. Jadi memberlakukan masa jabatan 5 tahun kepada Pimpinan KPK selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan segala catatan ya, saya berharap pemerintah mau berbeda. Dengan segala catatan khusus untuk ini, karena kan, diperpanjang tidaknya Firli bergantung pada tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah sekarang," kata Uceng.
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli.
"SK pengangkatan Firli kan SK-nya, kan, SK 4 tahun dan dia berakhir tahun ini, akhir tahun ini. Nah kita tunggu, kita enggak tahu ini, pemerintah mau endak, bisanya kan DPR dan Pemerintah seringkali, masih kadang-kadang masih cuek pada putusan MK, kan," imbuhnya.
"Bayangan saya, harusnya pemerintah mengesampingkan," lanjut dia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Putusan perpanjangan jabatan Firli Bahuri dkk, tegas Uceng, masih menunggu tindakan hukumnya Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkan Keppres perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Namun belum diketahui apakah Keppres tersebut akan terbit atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kita belum tahu ini mau dikeluarkan apa tidak. Walau bisik-bisiknya ada yang bilang akan mengeluarkan atau tidak, saya pikir itu soal lain. Tapi mudah-mudahan pemerintah tidak mengeluarkan, sehingga saya ada ruang untuk perbaikan pemerintah," pungkasnya.