Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang etik Dewas KPK terkait OTT di Kemendikbud yang sempat menjerat pejabat Universitas Negeri Jakarta kembali digelar. Ketua KPK Firli Bahuri menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di sidang itu. Dua pimpinan KPK lainnya juga disebut jadi saksi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pimpinan memang dijadwalkan hadir sebagai saksi di sidang tersebut. Bahkan, Ali Fikri termasuk yang dipanggil menjadi saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, plt jubir penindakan, dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9).
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan. Sebab sidang bersifat tertutup sebagaimana aturan Dewas KPK.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," ujar Ali.
Dalam sidang ini, yang menjadi terlapor ialah Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal. Ia didampingi sejumlah perwakilan Wadah Pegawai KPK dalam menjalani sidang, salah satunya Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
"Iya, tadi pagi dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK sebagai saksi dalam sidang etik. Tadi pagi Pak Firli, kemudian dilanjutkan jubir [Ali Fikri]," kata Febri.
Sidang etik ini terkait OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Saat itu, KPK mengamankan seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta atas dugaan suap. Orang itu ialah Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ.
Namun, kasus ini dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian polisi juga menghentikan kasus tersebut.
Belakangan, terungkap adanya masalah dalam OTT tersebut. Salah satunya ialah soal adanya instruksi dari pejabat di KPK yang diduga membuat OTT menjadi tak lengkap.