news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Sewa Helikopter

11 Juni 2021 13:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ini ialah laporan kedua terhadap Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pada September 2020, dewas telah menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Sebagai hukuman, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan kode etik. Adapun hal ini sebenarnya terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri. Namun kali ini bukan masalah pidananya namun masalah etik yang diatur dalam peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/6).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"(Pasal itu) mengatur bahwa setiap insan KPK, salah satunya pimpinan KPK, harus bertindak jujur dalam berperilaku dan juga ketika ada penerimaan sesuatu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
ICW sebelumnya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan gratifikasi karena diduga ada diskon yang diterima Firli saat menyewa helikopter itu.
Namun, laporan itu kemudian tak diterima Bareskrim. Sebab, Bareskrim menilai bahwa permasalahan helikopter sudah diusut Dewas KPK.
Kini, ICW melaporkan soal diskon sewa helikopter ke Dewas KPK. Kurnia menyebut laporan ini berbeda dengan perkara etik yang sebelumnya diputuskan Dewas.
"Tentu laporan kami (kali ini) berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan dewan pengawas kepada Firli karena kami beranggapan dalam sidang tersebut dewan pengawas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli," ucap Kurnia.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Sebab, menurut Kurnia, Dewas KPK seharusnya tak hanya mendalami kebenaran bahwa Firli Bahuri menyewa helikopter. Tetapi seharusnya turut menelusuri besaran harga sewa helikopter dan biaya yang dikeluarkan Firli Bahuri,
ADVERTISEMENT
Lantaran, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga sewa yang dicantumkan Firli dalam kuitansi tersebut.
"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal. Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu. Karena empat jam sekitar Rp 30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," ujarnya.
Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik ini, Kurnia menyebut bahwa tindakan Firli setidaknya telah melanggar dua pasal berbeda. Kedua pasal itu yakni pasal 4 ayat 1 huruf a terkait dengan kewajiban untuk bertindak jujur bagi setiap insan KPK serta pasal 1 ayat 1 huruf g terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu sejumlah bukti, kata dia, dilampirkan ICW untuk mempermudah kerja dewas dalam menyidangkan perkara etik yang dilakukan Firli.
"Kami melampirkan beberapa temuan kami terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan dan memang angka yang disampaikan Firli dalam persidangan dewas tersebut yang tercantum dalam putusan dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah, begitu," kata Kurnia.
Sehingga ICW berharap dewas dapat menyidangkan dugaan pelanggaran etik Firli ini secara adil tentunya dengan mempertimbangkan sejumlah fakta fan bukti yang mereka lampirkan dalam laporannya.
"Kami berharap dewan pengawas bisa melihat fakta ini secara objektif tidak ujug-ujug mengatakan bahwa laporan ini sudah pernah disidangkan tapi mendalami materi yang kami sampaikan, melihat bukti yang kami uraikan, dan memanggil Firli bahuri untuk selanjutnya disidang atas dugaan pelanggaran kode etik, begitu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya pelaporan ini, Firli Bahuri belum memberikan komentarnya.