Firli Bahuri: Kenapa Orang Pernah Dapat Penghargaan Antikorupsi Justru Korupsi?

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, membuat harapan adanya kepala daerah berintegritas mulai runtuh.
Bukan tanpa sebab. Nurdin selama ini dikenal sebagai kepala daerah yang berprestasi dan banyak mendapat penghargaan. Khususnya ketika 10 tahun memimpin Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Bahkan jelang akhir masa tugasnya di Bantaeng, Nurdin diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017. Sebuah penghargaan prestisius mengingat pemberiannya berdasarkan pertimbangan yang alot melibatkan dewan juri dari sosok-sosok mumpuni.
Pertanyaan pun mengemuka, mengapa sosok yang diganjar penghargaan antikorupsi justru terlibat korupsi? Pertanyaan yang menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, paling banyak dilontarkan publik.
"Beberapa waktu lalu wartawan, publik menyoroti. Kenapa orang yang pernah dapat penghargaan antikorupsi justru terlibat korupsi hari ini?" tanya Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Firli, perbuatan korupsi tidak ada hubungannya dengan penghargaan. Sebab setiap orang, kata Firli, rentan berbuat korupsi. Terlebih ketika memiliki kekuasaan.
"Saya ingin ingatkan, setiap orang bisa terlibat korupsi, setiap orang punya kerentanan berbuat korupsi, karena sesungguhnya korupsi tak lain karena bertemunya kekuasaan dengan kesempatan, serta dikurangi integritas," ucapnya.
Sehingga menurut Firli, cara membentengi diri dari korupsi yakni dengan meningkatkan integritas pribadi hingga kelembagaan.
Diketahui, selain mendapat BHACA, Nurdin juga pernah meraih Otonomi Award selama 3 tahun berturut-turut dan berhasil memenangi Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Namun kini Nurdin tersandung kasus korupsi. Nurdin diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap diduga terkait penunjukan Agung sebagai kontraktor proyek Wisata Bira.
Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain senilai Rp 3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.
