Firli Bahuri Siap Pimpin KPK 5 Tahun, Jamin Akan Tetap Independen

26 Mei 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Firli mengatakan pimpinan KPK Jilid V siap melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli saat dihubungi wartawan, Jumat (26/5).
Firli mengatakan, sedianya dia masih fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK sampai 20 Desember 2023. Namun dengan adanya perpanjangan ini, maka ia akan bekerja hingga 20 Desember 2024.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," kata Firli.
"Dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi," sambung Firli.

Jamin Independen

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Purnawirawan Komjen Polisi ini mengatakan akan terus berkomitmen memburu dan menangkap pelaku korupsi. KPK, kata Firli, dipastikan tidak akan pandang bulu.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun yang melakukan korupsi kami akan proses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Firli.
"Kami juga akan tetap menjaga independensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun. Kami akan jaga independensi KPK dan itu mutlak," sambungnya.

Gugatan Nurul Ghufron

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Salah satunya soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Foto: Dok. Istimewa
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
ADVERTISEMENT
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.