Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL tapi Tak Ditahan, Kenapa?

1 Desember 2023 20:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12). Usai diperiksa selama 11 jam, Firli tak langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan alasan penyidik tak menahan Firli.
"Belum diperlukan," kata Arief saat dikonfirmasi.
Namun, Arief belum merinci lebih jauh terkait pertimbangan penyidik belum memerlukan melakukan penahanan terhadap Firli.
Firli sebelumnya terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.31 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Usai diperiksa, Firli tak ditahan.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Firli kemudian meminta maaf karena sudah datang lebih awal dan tidak menemui awak media pada pagi tadi.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," ucap Firli.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Firli kemudian pergi dan meninggalkan Mabes Polri.
Hingga kini, belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan.