Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Surati Kapolri-Kapolda Metro, Minta Kasusnya Distop Lewat SP3
28 November 2024 18:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, menyurati Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas meminta kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dihentikan melalui SP3.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3," kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Ian juga menyinggung soal proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas. Sebab, sudah setahun lebih Firli ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas kasusnya berkali-kali dikembalikan pihak kejaksaan.
"Secara formil ada 2 kali, tapi secara nonformal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materiil. Apa itu tidak menuhi syarat materiil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," ungkap Ian.
ADVERTISEMENT
Ia menganggap perkara kliennya tersebut seolah-olah dipaksakan untuk sempurna, dan tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
"Betul, pihak penyidik Polda Metro memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami," bebernya.
"Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," sambung Ian.
Ian menyinggung soal penyidik yang menjerat Firli pasal lain karena dinilai tak bisa melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan. Lebih lanjut, Ian juga mengomentari soal pasal TPPU hingga pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang sempat disebutkan penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu. Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," jelas Ian.
Bantah Mangkir
Ian juga membantah Firli sengaja menghindari proses hukum.
"Dua kali dia dicekal. Nah, ini yang perlu kita luruskan kepada publik, kepada masyarakat. Apalagi ada tuduhan mangkir dari proses pemeriksaan," kata dia.
"Tidak ada niat satu pun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," tambahnya.
ADVERTISEMENT