Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, KPK meminta KPU mewajibkan para caleg itu untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat tersebut, dikutip pada Selasa (23/5).
Menurut KPK, pelaporan ini dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Dalam jadwal KPU, DCT ditetapkan pada 4 November 2023.
"Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," bunyi surat itu.