Firli Bahuri Surati KPU, Ingatkan Caleg Wajib Lapor LHKPN

23 Mei 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyurati KPU terkait pelaporan harta kekayaan calon legislatif terpilih. Surat diteken Ketua KPK Firli Bahuri per 16 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, KPK meminta KPU mewajibkan para caleg itu untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat tersebut, dikutip pada Selasa (23/5).
Menurut KPK, pelaporan ini dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Dalam jadwal KPU, DCT ditetapkan pada 4 November 2023.
"Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," bunyi surat itu.