Firli Bahuri: Tidak Ada Pemaksaan dalam Ekspose Kasus SYL

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak ada pemaksaan saat jajaran pimpinan menggelar ekspose suatu kasus. Semua yang hadir di rapat punya hak yang sama.
Hal tersebut disampaikan Firli dalam kesempatan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.
"Termasuk juga ekspose, ekspose ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose KPK, kalau menangani perkara itu sangat terbuka," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/10).
Kata dia, semua orang yang hadir di dalam ekspose, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum, pejabat Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan, Direktur Penyelidikan hingga Direktur Penyidikan memiliki suara sama. Hak setara.
"Tidak ada intervensi, memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka. Tidak ada," tegasnya.
Purnawirawan polisi bintang tiga itu menekankan, KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan. Profesional dan tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya ingin katakan lagi, ada kepastian hukum, ada keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, demi kepentingan umum, dilakukan secara proporsionalitas dan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan KPK sampai hari ini masih memegang teguh prinsip-prinsip itu," imbuhnya.
KPK saat ini jadi sorotan karena tengah menangani kasus di Kementan. Bersamaan dengan itu, pengungkapan kasus ini diwarnai dugaan isu pemerasan pimpinan KPK yang berakibat pada alotnya penandatanganan Sprindik pada tahap ekspose.
Muncul kemudian isu bahwa penyidikan kasus ini dibumbui dengan paksaan atau adanya keengganan pimpinan menandatangani Sprindik. Lamanya penandatanganan sprindik ini dikaitkan dengan isu pemerasan.
Dugaan pemerasan sendiri menguak lewat bocornya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023. Ajudan dan sopir SYL kemudian diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB.
Status tersangka SYL belum resmi diumumkan oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya pernah mengatakan, bahwa kasus Kementan ini terkait meliputi tiga klaster: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Adapun soal dugaan pemerasan, SYL sudah diperiksa dan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.
Terkait kasus di KPK, SYL diduga dijerat tiga klaster kasus: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia kemudian menunjuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses di KPK.
"Pada saatnya akan saya beri penjelasan. saya akan menyelesaikan semua proses-prosesnya," kata Syahrul.
