Firli Bawa Dokumen Kasus DJKA ke Praperadilan, ICW Minta KPK Selidiki Asalnya

17 Desember 2023 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK memeriksa asal dokumen kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) yang dibawa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai bukti dalam sidang praperadilan. ICW khawatir jika dalam berkas itu terdapat dokumen yang sifatnya rahasia.
ADVERTISEMENT
"Penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut. Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Kurnia juga mempertanyakan cara Firli mendapatkan dokumen tersebut. Ia meminta Dewan Pengawas untuk memastikannya.
"Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara-cara yang tidak sah," tuturnya.

Tidak Relevan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih jauh Kurnia menilai kehadiran berkas dokumen kasus korupsi DJKA tidak relevan dengan sidang praperadilan terkait perkara pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Bagi ICW, bukti yang dihadirkan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tidak relevan," tuturnya.
Menurut Kurnia, praperadilan adalah mekanisme pengujian Formil suatu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam perkara pemerasan ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Mendasarkan hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dokumen Kasus DJKA juga Disorot Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dokumen kasus korupsi DJKA merupakan bagian dari 159 barang bukti yang dibawa Firli untuk menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
Tim hukum dari Polda Metro Jaya (PMJ) menilai dokumen itu tak ada hubungannya dengan perkara pemerasan Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim hukum PMJ membeberkan salah satu contoh dokumennya.
"P26 (barang bukti) daftar hadir, kesimpulan, dan seterusnya tentang OTT di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ini barang bukti menurut kami, tidak linear dengan apa yang sedang kita bahas. Karena petitum pemohon salah satunya adalah penetapan tersangka tidak sah. Kita sudah tahu siapa pemohonnya," kata tim hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (15/12).
Tim hukum juga mempertanyakan, apakah dokumen ini bisa dihadirkan di persidangan, mengingat itu adalah dokumen negara yang perlu dirahasiakan alias dikecualikan. "Kalau di Kepolisian ini rahasia Pak," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kami bertanya, apa kaitannya dengan kasus yang sedang kita bahas ini," sambung tim hukum tersebut.