Firli soal OTT Bupati Meranti: Tak Boleh Ada Cacat Hukum di Akhir Jabatan Kami

7 April 2023 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri bicara soal OTT KPK terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. Ketua KPK itu menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja secara profesional.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).
Menurut dia, KPK berada di bawah kepemimpinannya selalu bekerja dengan hati-hati. Terlebih saat ini sudah mendekati akhir masa jabatan.
Periode kepemimpinan Firli Bahuri dkk di KPK ialah 2019-2023. Mereka akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023.
"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, prudent, dan kompak dalam membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat," kata Firli.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Terkait OTT Bupati Meranti, KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hanya disebut bahwa dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati serta puluhan pejabat Pemkab Meranti hingga pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Perkara ini diduga terkait dengan suap. Tim KPK menemukan uang dalam OTT yang diduga terkait perkara. Nilainya masih dalam penghitungan.
Para pihak yang ditangkap itu segera dibawa KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.