Firman Hidayat Ditembak Kakinya karena Mencuri AC di Rumah Warga di Kota Medan
·waktu baca 1 menit

Pria bernama Firman Hidayat (30 tahun) di Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi pada Selasa (4/6) lalu karena mencuri mesin AC. Saat ditangkap, kedua kakinya ditembak.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki mengatakan Firman ditangkap lantaran mencuri 3 mesin outdoor AC. Ternyata ia juga sudah jadi incaran polisi sejak lama karena mencuri berkali-kali.
“Pelaku ini merupakan target Operasi Ikat pihak kepolisian. Dia berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Ada dua laporan terkait tindakan pelaku,” kata Yayang dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Kata Yayang, saat diamankan, Firman tak kooperatif. Sehingga, kedua kakinya ditembak.
“Dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang hasil curian,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, Firman menjual barang curiannya ke daerah Jalan Danau Singkarak, Medan. Dari penjualan 3 mesin AC itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 750 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Firman ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
