First Travel Tunggak Rp 24 M, Diar Al-Manasik Melapor ke Bareskrim

25 Agustus 2017 18:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turaji, kuasa hukum Diar Al Manasik (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Turaji, kuasa hukum Diar Al Manasik (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemilik dan pengelola Diar Al-Manasik akhirnya membuat aduan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (25/8), terkait kasus penunggakan tagihan senilai Rp 24 miliar yang belum dibayarkan pihak First Travel.
ADVERTISEMENT
"Jadi klien kami dari Diar Al-Manasik Arab Saudi melaporkan adanya penggelapan dana sebesar Rp 24 miliar yang dilakukan oleh direktur First Travel," ujar Turaji, kuasa hukum Diar Al-Manasik, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/8).
Turaji mengungkapkan, pada awalnya sebelum mengadakan kontrak bisnis, pihak First Travel mengatakan bahwa pembayaran atas kamar hotel akan lancar karena uang yang akan digunakan untuk membayar sudah berada di rekening First Travel.
Namun kenyataannya pembayaran atas kamar hotel bintang 4 dan 5 di wilayah Madinah hingga Makah serta pembayaran terhadap katering jamaah First Travel sejak Maret 2017 itu terus tertunda sehingga menunggak kepada pihak Diar Al-Manasik senilai Rp 24 miliar.
"Memang pada awalnya pada awal tahun 2017 itu lancar enggak ada masalah sama sekali, tetapi begitu masuk bulan Maret 2017 tunggakan kian banyak pada akhirnya per 7 Juli 2017 tunggakannya masih Rp 24 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Turaji menuturkan, ini bukan pertama kali mereka bekerja sama dengan First Travel. Diar Al-Manasik berbisnis dengan First Travel sejak Februari 2015 dan tak pernah mengalami penundaan pembayaran seperti saat ini.
Revisi surat laporan atas nama Ahmad Saber. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Revisi surat laporan atas nama Ahmad Saber. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Turaji menjelaskan, karena berdalih memiliki masalah internal perusahaan di Jakarta, First Travel mulai berulah dengan menunggak pembayaran biaya hotel dan katering jamaahnya. Telepon kliennya kepada direktur First Travel pun berulang berulang kali ditolak, hingga kliennya memutuskan untuk mendatangi ruko dan rumah Andika Surachman ke Jakarta
"Total uang yang sudah dibayarkan itu 16 juta riyal itu sudah dibayarkan dengan baik, yang jadi masalah itu sekitar 6,9 juta riyal atau senilai Rp 24 miliar itu yang masih menunggak," kata Turaji.