Firza Tersangka, Habib Rizieq Masih Saksi

16 Mei 2017 22:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi baladacintarizieq. Sementara itu saat ini Imam Besar FPI, Rizieq Syihab masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
"(Status Rizieq) Masih saksi. Masih didalami penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Menurut kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Habib Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi. Dia sempat hendak kembali ke Indonesia, namun urung karena situasi dianggap belum kondusif.
Sementara terkait penetapan Firza sebagai tersangka, polisi sudah mengantongi bukti yang cukup. Berdasarkan penyelidikan, chat-chat antara Firza dan Habib Rizieq adalah asli tanpa rekayasa. Termasuk foto-foto Firza, juga asli, bukan hasil editan.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan siapa penyebar konten pornografi tersebut, polisi masih menelusuri.
ADVERTISEMENT