Formappi Heran William PSI Diberi Rekomendasi Sanksi soal Lem Aibon

30 November 2019 6:19 WIB
Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Kehormatan DPRD DKI akhirnya menjatuhkan sanksi ringan terhadap anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana, karena mengunggah karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar di medsos.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini dinilai oleh pengamat parlemen sebagai preseden buruk bagi DPRD yang seharusnya bekerja untuk rakyat dengan transparansi. Apalagi kasus lem Aibon senilai Rp 82,8 miliar ini merupakan bentuk dari transparansi anggaran kepada publik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya anggota DPRD menyampaikan apa yang dilakukannya maupun informasi apa pun terkait kerja DPRD kepada rakyat.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI William Aditya Sarana usai diperiksa Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Malah terlihat aneh, jika DPRD diam-diam saja bekerja, tanpa membuka ruang interaksi dengan rakyat. Anggota DPRD yang bekerja diam-diam justru harus dipertanyakan, atas nama siapa dan untuk siapa mereka bekerja?" kata Lucius saat dihubungi kumparan, Jumat (29/11)
Sanksi teguran kepada William kata Lucius merupakan hal yang aneh. Sebab William sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya apa yang dilakukan William diapresiasi karena berkat dia warga Jakarta ngeh dengan proses pembahasan anggaran. Karena William publik Jakarta jadi familiar dengan istilah KUA PPAS," ungkapnya.
" Jadi seharusnya apresiasi untuk William diberikan karena berhasil mencerdaskan publik, dan juga mengajak partisipasi publik dalam proses pembahasan anggaran," lanjut Lucius.
Ilustrasi lem aibon Aica Foto: @dilangitpagi/Twitter
Sanksi ringan kepada William ini kata Lucius, justru memasung keleluasaan anggota DPRD lainnya untuk lebih kritis dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Ketika BK DPRD menggunakan parameter subjektif mereka dalam mengadili tindakan anggota. Anggota tak akan lagi bisa total memperjuangkan aspirasi jika atas kepentingan sepihak BK, mereka justru akan diberikan sanksi," kata Lucius.
"Ini juga cara BK untuk menutup informasi DPRD agar tak melibatkan rakyat. Ini seperti menunjukkan keinginan BK agar DPRD terus mempertahankan citra negatif mereka yang selama ini memang menjauh dari rakyat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT