Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Formappi: Jangan Ngeles Pakai Aturan, Capres-Cawapres Harus Mundur dari Jabatan
30 Oktober 2023 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU telah menutup masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024. Ada tiga pasangan calon diterima KPU dan empat di antaranya masih menduduki jabatan publik.
ADVERTISEMENT
Paslon yang mendaftar, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka yang masih menduduki jabatan publik yakni Wakil Ketua DPR RI Cak Imin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dorongan agar mereka mundur semakin kuat. Memang aturan tak mengharuskan itu, tapi secara moril mereka harus akan berhadapan pada fasilitas negara yang rawan disalahgunakan.
"Karena pemimpin seharusnya tak dituntut semata-mata oleh aturan saja, tetapi juga dan lebih penting oleh tuntutan etis atau norma-norma," ucap Peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Senin (30/10).
Menurutnya, ada berbagai ancaman yang akan muncul jika para paslon yang bertanding di Pilpres 2024 dan masih menduduki jabatan tertentu. Terlebih, menurut Lucius, Indonesia masih banyak dihantui oleh perilaku menyimpang oleh para pejabat negara yang banyak melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Tidak mundur dari jabatan, kata Lucius, hanya akan memunculkan persepsi haus kekuasaan dari masyarakat kepada mereka yang berlaga di pertarungan Pilpres.
"Para capres harus menunjukkan teladan yang baik supaya bisa dipercaya orang. Hitung-hitung bisa menambah alasan pemilih dalam menentukan pilihan kan?" pungkas Lucius.