Formappi: Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Harus Dicegah!

29 Mei 2022 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang juga pemerhati demokrasi, Lucius Karus, menilai penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
Teranyar, polemik kembali mencuat akibat penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
"Ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata Lucius Minggu (29/5)
Lucius menegaskan, pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," ujarnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih jauh, Lucius mengungkapkan, penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, juga melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Ia khawatir hal itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, menjelang kontestasi 2024, aroma politik semakin hangat.
"Kita juga ada di babak pembuka Pemilu 2024. Jadi kebijakan-kebijakan seperti ini saya kira juga ada hubungannya dengan konsolidasi 2024 itu,” beber Lucius.
Lucius berpandangan, penunjukan itu harus dihentikan karena mencederai demokrasi di Indonesia.
"Tidak perlu dipertahankan, karena tidak ada untungnya juga bagi pemerintah dan bagi penguatan demokrasi kita," ungkap Lucius.
"Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.
Pemerintah lewat Kemendagri dan Kemenkopolhukam juga berdalih penunjukan Pj dari anggota TNI-Polri aktif tak menyalahi aturan.