Fortuner Berpelat Polisi di Jakarta Timur Ternyata Pelat Asli, Milik Perwira

21 Mei 2021 14:33 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Fortuner yang diberhentikan polisi karena pakai pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Fortuner yang diberhentikan polisi karena pakai pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi sempat menahan pengemudi mobil fortuner yang mengenakan pelat nomor dinas 351-00. Dugaan awalnya, pelat nomor tersebut palsu dan tak sesuai peruntukannya, namun setelah diperiksa pelat tersebut merupakan pelat dinas asli.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penelusuran kami, bahwa mobil tersebut memang resmi suratnya dikeluarkan oleh logistik Mabes Polri tetapi digunakan oleh pelaku," ucap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/5).
Pelaku, yang berinsial Y, menggunakan mobil tersebut saat sang mobil sedang berada di bengkel. Pelaku lantas mengambil pelat dinas tersebut dengan motif ingin mendapatkan privilege di jalanan.
"Dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan, sehingga dia bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas Kepolisian," ucap Erwin.
Sementara pemilik pelat asli tersebut, tidak mengetahui bahwa pelat nomornya sudah diambil.
Pelaku dikenai pasal UU pelanggaran lalu lintas, pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Selain itu, polisi tidak menemukan tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana. Karena memang itu sendiri resmi tetapi tanpa sepengetahuan yang memiliki," tutup Erwin.