Forum Advokat Pengawal Pancasila Minta MK Tolak Gugatan BPN

12 Juni 2019 17:49 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang mengajukan diri sebagai pihak tidak terkait langsung dan meminta MK menolak gugatan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"FAPP yang merupakan komunitas Advokat dari berbagai golongan, suku dan agama ini juga meminta MK menolak permohonan paslon 02, Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)," ujar perwakilan FAPP Albert Aries di gedung MK, Jakarta (12/6).
Mereka menyebut, kehadirannya menjadi salah satu bagian dari sengketa ini karena sebagai masyarakat ikut memberikan suara pada Pemilu serentak 17 April lalu. Perwakilan FAPP lainnya, Saor Siagian menyampaikan, kedatangannya untuk memperkuat keputusan yang telah diumumkan oleh KPU.
Perwakilan FAPP, Albert Aries di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Dia meminta agar MK melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
"Kehadiran kami di sini adalah bagaimana memperkuat posisi apa yang telah diputuskan oleh KPU itu, itu kami dorong. Kami sebagian adalah forum advokat pengawal konstitusi. Kami adalah organ daripada negara sebagai penegak hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kami juga ikut mengawal agar MK sesuai dengan fungsi yang diberikan oleh UU menguji janganlah sampai gentar termasuk juga fitnah-fitnah," kata Saor.