news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror Terhadap Wartawan detikcom

29 Mei 2020 11:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemal Gani di kantor kumparan. Foto: Prima Gerhard/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemal Gani di kantor kumparan. Foto: Prima Gerhard/kumparan
ADVERTISEMENT
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom.
ADVERTISEMENT
Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
"Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Jurnalis dan pers, kata Kemal, tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.
Ilustrasi Wartawan Foto: Pixabay
"UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona