Forum Pendiri PD Persoalkan SBY Daftarkan HAKI Demokrat ke Kemenkumham

9 April 2021 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat terus bergejolak. Kali ini, Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) meminta kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk menolak pendaftaran Demokrat sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers sore tadi. Pernyataan disampaikan Sekjen FKPD Sahat Saragih, Ketua FKPD Subur Sembiring, dan Bendum FKPD Surya Kesuma Negara.
"Jadi sikap dari pada Forum Komunikasi Pendiri Partai Demokrat dengan tegas menyatakan akan menggugat menyampaikan kepada Dirjen HAKI supaya ditolak dan FKPD seluruh di Republik Indonesia ini menyatakan dengan keberatan," kata Sekjen FKPD Sahat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).
Konferensi Pers FKPD Demokrat terkait HAKI Demokrat yang diklaim milik SBY. Foto: Dok. Istimewa
Sahat mengaku heran dengan langkah yang diambil SBY. Ia juga menyebut pendaftaran tersebut merupakan yang pertama yang dilakukan pribadi terhadap lambang partai politik Indonesia.
"Saya khawatir Pak SBY lagi pusing kali, galau, sehingga dia bisa-bisanya dia mendaftarkan merek pada lambang Partai Demokrat ini," ujar Sahat.
SBY daftarkan HAKI Partai Demokrat ke Kumham. Foto: Dok. Istimewa
Sahat menegaskan Demokrat bukan merupakan kekayaan intelektual SBY pribadi. Nama hingga lambang Demokrat, menurutnya, hasil diskusi para pendiri dan deklarator partai, sehingga jelas bukan atas nama pribadi.
ADVERTISEMENT
"Semoga harapan kami dari Forum Komunikasi Pendiri, Pak SBY ini khilaf mungkin, nafsunya terlalu tinggi karena mungkin sangat cinta mungkin sama dengan para pendiri dan deklarator Partai Demokrat tentunya pendiri dan deklarator," pungkasnya
Dari informasi yang dihimpun, pendaftaran ke Kumham tersebut disampaikan tanggal 19 Maret 2021.