Forum Perguruan Tinggi Swasta di DIY Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

9 September 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengajukan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan kepada DPR dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
Forum komunikasi perguruan tinggi swasta di DIY yaitu Jogjaversitas turut menyikapi hal ini. Jogjaversitas menyadari bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas perlu disesuaikan untuk merespons perkembangan mutakhir.
"Penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa," kata Ketua Aptisi Wilayah V DIY, Fathul Wahid, saat menyampaikan hasil diskusi para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta, Jumat (9/9).
Rektor UII tersebut juga menyatakan bahwa RUU Sisdiknas telah menuai beragam respons kritis dari publik. Salah satunya, RUU Sisdiknas dibuat tidak melibatkan partisipasi publik.
"Secara prosedural, draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional," katanya.
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi X bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim di DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Selain itu, draf tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan. Termasuk inkonsistensi antarbagian dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, hingga status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta.
"Ketidakjelasan konsep dan pendekatan, seperti distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna non-diskriminatif, ketidaklengkapan unsur yang diatur seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas, serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan di mana belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan," katanya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Jogjaversitas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
2. Meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.
ADVERTISEMENT