Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta
8 Mei 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
Kedua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.