Foto: 320 WNA yang Terlibat Kasus Sindikat Judol Tiba di Kantor Ditjen Imigrasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya sebanyak 320 WNA dan 1 WNI ini terlibat dalam sindikat judi online yang dioperasikan selama dua bulan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, kini mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan ada dua Rumah Detensi Imigrasi yang jadi lokasi penitipan, yakni di Kuningan, Jaksel dan di Jakarta Barat.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku yang akan kami titipkan adalah 320, karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang satu orang (WNI warga Jakarta) akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ucap Wira di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5).

Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan