Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggelar rilis pengungkapan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Halaman Kantor Polres Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019).
ADVERTISEMENT
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10) di RSUD Cengkareng dan pada Senin (28/10) di Parkiran Mall Kawasan Jakarta Selatan. Dari kedua peristiwa tersebut polisi mengamankan 5 orang tersangka.
Hasil penangkapan di dua lokasi tersebut Satuan Narkoba Polres Jakbar berhasil mengamankan barang bukti 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,6 kilogram, 1.900 butir pil psikotropika jenis H-5 dan satu kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka berinisial ANJ barang tersebut berasal dari MR.X (WNA Malaysia) yang berada di dalam lapas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Subsider Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
ADVERTISEMENT
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.