Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.2
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno , menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Rabu (26/2). Japto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Japto tiba sekitar pukul 09.27 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Japto kurang lebih diperiksa selama 7 jam. Saat keluar dari Gedung KPK, Japto menyatakan sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 11 mobil dari Japto karena diduga terkait dengan perkara. Japto mengeklaim, mobil tersebut telah diserahkan ke KPK. KPK juga telah menggeledah rumah Japto dan mengamankan uang Rp 56 miliar.
Sementara terkait Rita, dia dijerat tersangka karena diduga menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.