Foto: Adi Saputra, Pria yang Mengamuk Hancurkan Motor, Berbaju Tahanan

8 Februari 2019 16:02 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
AS atau Adi Saputra (21) berbaju tahanan oranye dengan nomor 31 di dada kiri. Kepalanya tertunduk dan tangannya diborgol.
ADVERTISEMENT
Adi Saputra adalah pria yang tenar di media sosial karena menghancurkan motornya saat menolak ditilang di Serpong. Tak hanya itu saja, dia juga membakar STNK motornya pada Kamis (7/2).
Akhirnya, polisi menangkap Adi pada Jumat (8/2). Menurut Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Adi dijerat pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.
Dia dijerat Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara," kata Alex.
Adi kini mendekam di Polres Tangsel. Dia juga sempat dipertemukan dengan polisi yang menilangnya dan meminta maaf.
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Rilis penetapan tersangka pria perusak motor di Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Rilis penetapan tersangka pria perusak motor di Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan